Pelayanan pencitraan medis untuk penunjang diagnosis
08.00 - 14.00
24 Jam
BPJS & Umum
Hari yang sama
Ruang radiologi UPT RSUD Rumbia merupakan sarana penunjang medis yang memberikan layanan pemeriksaan radiologi dengan hasil berupa foto/gambar/imejing untuk membantu dokter merawat pasien.
Ruang radiologi memberikan pelayanan 24 jam dan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1014/Menkes/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik.
Pemeriksaan pencitraan dengan sinar-X
Ultrasonografi untuk pemeriksaan organ dalam
Pemeriksaan rontgen dada
Pemeriksaan sistem muskuloskeletal
Pemeriksaan kandungan
Pemeriksaan saluran kemih